Laut luas, dimana ikan, karang bisa kita oleh (dijadikan hasil laut).
Selain itu potensi laut yang strategis karena berada di persimpangan
jalur perdagangan belum bisa dioptimalkan. Padahal jika kita biisa
memanfaatkan jalur ini maka bisa dipastikan devisa atau pedapata
nasional akan meningkat. Potensi wisata diman dari Raja Ampat di Papua,
kemdian Bali sampai Aceh masih belum kita kembangkan malah sayang
potensi wisata tersebut kita jual ke negara tetangga. Sebaiknya dari
sekarang kita mulai berbenah, bagaimana memanfaatkan semua potensi dari
kondisi geografis ini. Karena sayang jika kita sebagai warga Indonesia
hanya bisa menonton dimana mineral dan sumberdaya lain diambil oleh
pihak asing.
2. Mata pencaharian
Mata pencaharian dapat dilihat dari corak kehidupan penduduk setempat
berdasarkan lingkungan tempat tinggalnya. kehidupan penduduk dapat
dibedakan menjadi dua corak yakni corak kehidupan tradisional
(sederhana) dan corak kehidupan modern (kompleks).Mata pencaharian
penduduk Indonesia yang memiliki corak sederhana biasanya sangat
berhubungan dengan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam seperi
pertanian, perkebunan dan peternakan juga perikanan. Sementara, mata
pencaharian penduduk yang memiliki corak modern biasanya lebih mendekati
sektor-sektor yang tidak terlalu berhubungan dengan pemanfaatan lahan
dan sumber daya alam biasanya mencakup sektor di bidang jasa,
perindustrian, transportasi dan pariwisata.Mata pencaharian sebagian
besar penduduk Indonesia, mengarah ke sektor bercocok tanam seperti
pertanian dan perkebunan namun tak sedikit juga yang bermata pencaharian
berdagang. Karena tanah Indonesia yang sangat subur dengan mengandung
berbagai macam mineral didalamnya, mendorong masyarakat Indonesia untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam itu untuk bercocok tanam dan
menjadikannya sebagai mata pencaharian bagi mereka yang tinggal di
dataran tinggi (pegunungan).
Dengan bercocok tanam masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan
untuk sehari-harinya tanpa harus seluruhnya mengimport dari luar negeri.
Namun, saat ini lahan yang tersisa untuk bercocok tanam semakin
terbatas karena adanya kemajuan jaman (globalisasi). Lahan pertanian
dijadikan gedung-gedung bertingkat yang mengakibatkan kurangnya pasokan
hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan
menyebabkan para petani kehilangan pekerjaannya.
Selain bercocok tanam, sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di
dataran rendah (daerah pantai) mata pencaharian mereka mengarah ke
sektor kelautan. Para nelayan memanfaatkan kekayaan bawah laut Indonesia
sebagai sumber mata pencahariannya.Sedangkan, mata pencaharian penduduk
di perkotaan mengarah kepada sektor pembangunan, perindustrian,
transportasi, pariwisata dll. Daerah perkotaan khususnya di kota-kota
besar di pandang sebagai lahan sumber mata pencaharian dengan
penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan mata pencaharian dalam
sektor bercocok tanam atauoun nelayan di daerah pedesaan/pantai. Namun,
memiliki mata pencaharian di sektor tersebut juga memerlukan kemampuan
dan keahlian yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya.Karena
tingginya penghasilan didaerah perkotaan, menyebabkan masyarakat
pedesaan tertarik untuk bekerja di perkotaan yang akhirnya mereka
meninggalkan desanya untuk transmigrasi ke kota walaupun mereka berbekal
pendidikan yang tidak cukup tinggi. Hal ini menyebabkan, terjadinya
kepadatan penduduk di daerah perkotaan juga meningkatkan angka
pengangguran di kota karena lahan pekerjaan yang terbatas.Mata
pencaharian masyarakat di kota sebagian besar sebagai pegawai kantoran,
banyak juga yang berdagang atau membuka bisnis sendiri sebagai mata
pencaharian mereka. Perbedaan mata pencaharian antara di kota dengan di
desa, dilihat dari lingkungan lahan di pedesaan sebagian besar digunakan
untuk pertanian, sedangkan dikota sudah tidak ada lahan yang digunakan
untuk penghijauan. Lahan-lahan di perkotaan banyak digunakan untuk
pembangunan gedung-gedung bertingkat, perumahan eliet, dan mall-mall
besar. Hal ini, dikarenakan daerah perkotaan telah mengalami pengaruh
globalisasi yang menyebabkan tingkat perekonomian di kota juga
meningkat.
3. Sumber daya manusia
· Laju pertumbuhan penduduk
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2000-2010 sebesar 1,48 persen
pertahun. Artinya bahwa setiap tahunnya antara tahun 2000 sampai 2010
jumlah penduduk Indoneisa bertambah sebesar 1,48 persennya.
Dengan jumlah penduduk sebesar 237,6 juta jiwa tersebut, membuat
Indonesia tetap bercokol sebagai negara berpenduduk terbanyak setelah
RRC, India dan Amerika Serikat. Semakin banyak pertumbuhan penduduk di
Indonesia namun tak sejalan dengan pertumbuhan pembangunan di Indonesia
sendiri. Sehingga menambah tingkat kemiskinan di Indonesia. Seharusnya
pemerintahmenyeimbangi tingkat pertumbuhan penduduknya dengan
pertumbuhan pembangunan itu sendiri. Sehingga tingkat kemiskinan di
Indonesia paling tidak sedikit dapat teratasi.
Semoga pemerintah kita dapat semakin konsen untuk memikirkan nasib
penduduk nya khususnya warga miskin, yang segala pelayanan kesehatan
atau umum lainnya dapat dirasakan seluruh penduduk di Negara Indonesia
ini.
· Penyebaran penduduk
Persebaran Penduduk di Indonesia
Kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk disuatu wilayah dibandingkan
dengan luas wilayahnya yang dihitung jiwa per km kuadrat. Berdasarkan
sensus penduduk dan survey penduduk, persebaran penduduk Indonesia antar
provinsi yang satu dengan provinsi yang lain tidak merata.
Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya persebaran penduduk :
1) Kesuburan tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk,
karena dapat dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya.
2) Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal
3) Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar
4) Sumber air
5) Perhubangan atau transportasi
· Angkatan kerja
FEBRUARI 2011: TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA SEBESAR 6,80 PERSEN
Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4
juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta orang dibanding angkatan kerja
Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta
orang dibanding Februari 2010 sebesar 116,0 juta orang.
Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 111,3 juta orang, bertambah
sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2010 sebesar 108,2 juta orang atau bertambah
3,9 juta orang dibanding keadaan Februari 2010 sebesar 107,4 juta orang.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2011
mencapai 6,80 persen, mengalami penurunan dibanding TPT Agustus 2010
sebesar 7,14 persen dan TPT Februari 2010 sebesar 7,41 persen.
Setahun terakhir (Februari 2010―Februari 2011), hampir semua sector
mengalami kenaikan jumlah pekerja, kecuali Sektor Pertanian dan Sektor
Transportasi, masing-masing mengalami penurunan jumlah
pekerja sebesar 360 ribu orang (0,84 persen) dan 240 ribu orang (4,12 persen). Sektor Pertanian,
Perdagangan, Jasa Kemasyarakatan dan Sektor Industri secara berurutan
menjadi penampung terbesar tenaga kerja pada bulan Februari 2011.
Pada Februari 2011, jumlah penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan
sebesar 34,5 juta orang (31,01 persen), berusaha dibantu buruh tidak
tetap sebesar 21,3 juta orang (19,15 persen) dan berusaha sendiri
sejumlah 21,1 juta orang (19,01 persen).
Berdasarkan jumlah jam kerja pada Februari 2011, sebesar 77,1 juta orang
(69,28 persen) bekerja di atas 35 jam perminggu, sedangkan pekerja
dengan jumlah jam kerja kurang dari 8 jam hanya sebesar 1,4 juta orang
(1,23 persen).
Pada Februari 2011, pekerja pada jenjang pendidikan SD ke bawah masih
tetap mendominasi yaitu sebesar 55,1 juta orang (49,53 persen),
sedangkan pekerja dengan pendidikan Diploma sebesar 3,3 juta
orang (2,98 persen) dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,5 juta orang (4,98 persen).
· Sistem pendidikan
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan
di Indonesia , baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu
bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti programwajib
belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah
dasar /madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama
/madrasah tsanawiyah . Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal,
nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagike dalam empat jenjang,
yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
· Investasi
· Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk mendorong terciptanya iklim
usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya
saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan penanaman
modal.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
• menciptakan pertumbuhan ekonomi,
• menciptakan lapangan kerja,
• menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
• menciptakan daya saing dunia usaha nasioanal,
• menciptakan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional,
• mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,
• mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan
• menciptakan kesejahteraan masyarakat.
· Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanaman modal
dalam negeri dan penanaman modal asing dengan tetap memperhatikan
kepentingan nasional dan Pemerintah juga menjamin kepastian hukum,
kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak
proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman
modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka
kesempatan bagi perkembangan dan memberi perlindungan kepada usaha
mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal
yang berasal dari negara manapun untuk melakukan kegiatan penanaman
modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Dan perlakuan sama ini tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu
negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan
Indonesia.
Perusahaan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus
mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia. Sementara itu
perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara
asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya perusahaan penanaman modal wajib
meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan penanaman modal asing yang mempekerjakan tenaga asing
diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi
kepada tenaga kerja Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman
modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76
Tahun 2007 dan No. 77 Tahun 2007, maka terdapat 25 bidang-bidang usaha
yang tertutup untuk penanam modal termasuk penanaman modal asing, 43
bidang-bidang usaha yang dicadangkan untuk mikro, kecil, menengah dan
koperasi, 36 bidang usaha yang harus bermitra, 120 bidang usaha yang
diatur besarnya nilai modal asing, 19 bidang usaha yang diatur
lokasinya, 25 bidang usaha yang harus memiliki izin khusus, 48 bidang
usaha yang modal dalam negeri 100% dan 22 bidang usaha yang diatur
pemilik modal dan lokasinya.
Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanaman modal yang melakukan
penanaman modal baru maupun yang melakukan perluasan usaha. Perusahaan
penanam modal yang akan mendapat fasilitas tersebut harus memenuhi
kriteria:
• menyerap tenaga kerja,
• termasuk prioritas skala tinggi,
• termasuk pengembangan infrastruktur,
• melakukan alih teknologi,
• melakukan industri pionir,
• berlokasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain dianggap perlu,
• bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi atau,
• industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
· Bentuk fasilitas dapat berupa:
• pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu,
• pembebasan atau kerugian bea masuk atas impor barang modal, mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi didalam
negeri,
• pembebasan atau kerugian bea masuk bahan baku atau bahan penolong
untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan
tertentu,
• Penyusutan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah atau kawasan tertentu,
• Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan
waktu tertentu dengan catatan penanaman modal baru merupakan industri
pionir, industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memiliki nilai
tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai
strategis bagi perekonomian nasional,
• bagi penanaman modal yang melakukan penggantian mesin atau barang
modal lainnya dapat diberikan keringanan atau pembebasan bea masuk.
Hak-hak dalam bentuk fasilitas seperti tersebut diatas tidak diberikan
secara sekaligus tetapi melalui proses perpanjangan serta proses
diperbaharui sesuai jumlah tahun-tahun yang ditetapkan.
Undang-Undang No.25 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa perusahaan penanaman
modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang
memiliki kewenangan dan izin tersebut diperoleh melalui pelayanan satu
pintu. Pelayanan terpadu satu pintu tersebut bertujuan membantu penanam
modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan
informasi. Mengenai penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
dilakukan oleh lembaga atau instansi seperti BKPM di tingkat Pusat atau
BKPMD atau sejenisnya di tingkat daerah. Dengan demikian, dalam waktu
yang tidak terlalu lama, perizinan investasi di seluruh Indonesia akan
dilaksanakan melalui pelayanan terpadu Satu Pintu.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), adalah lembaga Pemerintah yang
bertanggung jawab untuk mengkoordinasi kebijakan penanaman modal.
Berdasarkan pasal 27 UU No. 25 Tahun 2007 BKPM dipimpin seorang Kepala
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Amanat UU No. 25 Tahun
2007 ini sangat mendasar sekali dalam arti kata Kepala BKPM memiliki
jalur komunikasi langsung kepada Presiden baik untuk hal-hal yang
menyangkut kebijakan penanaman modal secara umum maupun hal-hal yang
bersifat khusus.
Untuk menarik minat modal asing ke Indonesia, Pemerintah Indonesia
menerapkan kebijakan yang bersifat proaktif. Sebelum ini, Pemerintah
lebih banyak mengandalkan pola marketing investasi yang bersifat
tradisional yaitu melalui penyelenggaraan konferensi, seminar dan yang
sejenisnya. Tetapi sekarang jauh lebih lengkap dan bervariasi. Pada saat
ini BKPM memiliki 6 (enam) Kantor Investasi di seluruh dunia yaitu di
Asia, Eropa, Australia dan Amerika Serikat. Di dalam website BKPM juga
menampilkan informasi yang lengkap dan terkini. Sementara itu, BKPM juga
menerbitkan majalah baik dengan edisi bahasa Indonesia maupun edisi
bahasa Inggris. Ini belum terhitung penyelenggaraan pameran di berbagai
pelosok dunia.
Dalam menerapkan marketing investasi seperti diuraikan di atas, BKPM
menerapkan dua strategi ganda yang saling mendukung. Strategi yang
pertama, yaitu strategi menarik modal asing melalui jalur sektor. Yang
dimaksud dengan strategi ini adalah bahwa dalam setiap pertemuan dengan
calon investor asing, BKPM tidak lagi bicara hal-hal yang bersifat
umum, misalnya:
• indikator-indikator ekonomi,
• tersedianya infrastruktur,
• kebijakan penanaman modal secara umum,
• tersedianya tenaga kerja yang terampil,
• fasilitas penanaman modal serta insentif yang ditawarkan,
• dan lain-lain
1. STRUKTUR PRODUKSI
Struktur produksi adalah logika proses produksi, yang menyatakan hubungan antara beberapa pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir, yang biasanya ditunjukkan dengan menggunakan skema. Struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor, yakni sektor primer, sekunder, dan tersier.
Struktur produksi adalah logika proses produksi, yang menyatakan hubungan antara beberapa pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir, yang biasanya ditunjukkan dengan menggunakan skema. Struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor, yakni sektor primer, sekunder, dan tersier.
Sejalan dengan perkembangan pembangunan ekonomi struktur produksi suatu
perekonomian cenderung mengalami perubahan dari dominasi sektor primer
menuju dominasi sektor sekunder dan tersier. Perubahan struktur produksi
dapat terjadi karena :
Sifat manusia dalam perilaku konsumsinya yang cenderung berubah dari
konsumsi barang barang pertanian menuju konsumsi lebih banyak
barang-barang industri
Perubahan teknologi yang terus-menerus, dan
Semakin meningkatnya keuntungan komparatif dalam memproduksi barang-barang industri.
Struktur produksi nasional pada awal tahun pembangunan jangka panjang
ditandai oleh peranan sektor primer, tersier, dan industri. Sejalan
dengan semakin meningkatnya proses pembangunan ekonomi maka pada akhir
Pelita V atau kedua, struktur produksi nasional telah bergeser dari
dominasi sektor primer menuju sektor sekunder.
2. PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh
rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan
faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Konsep pendapatan nasional :
Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk
berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam
batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun.
Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai
produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara
(nasional) selama satu tahun.
Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal.
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang
dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai
pemilik faktor produksi.
Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income) adalah jumlah pendapatan yang
diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang
diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun.
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan
yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan
selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi.
Faktor yang Mempengaruhi pendapatan nasional :
- Permintaan dan penawaran agregat
- Konsumsi dan tabungan
- Investasi
Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
- Pendekatan pendapatan : Y = R + W + I + P
R = rent = sewa
W = wage = upah/gaji
I = interest = bunga modal
P = profit = laba
- Pendekatan produksi : Y = Y = (PXQ)1 + (PXQ)2 +.....(PXQ)n
P = harga
Q = kuantitas
- Pendekatan Pengeluaran : Y = C + I + G + (X-M)
C = konsumsi masyarakat
I = investasi
G = pengeluaran pemerintah
X = ekspor
M = impor
3. DISTRIBUSI PENDAPATAN NASIONAL DAN KEMISKINAN
Kemiskinan, Distribusi Pendapatan, Masalah Kemiskinan, dan Ketimpangan.
Kemiskinan, Distribusi Pendapatan, Masalah Kemiskinan, dan Ketimpangan.
Pertumbuhan versus Pemerataan
* Simon Kuznets (1955) membuat hipotesis adanya kurva U terbalik
(inverted U curve) bahwa mula-mula ketika pembangunan dimulai,
distribusi pendapatan akan makin tidak merata, namun setelah mencapai
suatu tingkat pembangunan tertentu, distribusi pendapatan makin merata.
INDIKATOR DISTRIBUSI PENDAPATAN
* Distribusi Ukuran (Distribusi Pendapatan Perorangan)
* Kurva Lorenz
* Koefisien Gini
Distribusi Ukuran
(personal distribution of income)
* Distribusi pendapatan perseorangan (personal distribution of income)
atau distribusi ukuran pendapatan (size distribution of income)
merupakan indikator yang paling sering digunakan oleh para ekonom.
Ukuran ini secara langsung menghitung jumlah penghasilan yang diterima
oleh setiap individu atau rumah tangga.
* Yang diperhatikan di sini adalah seberapa banyak pendapatan yang
diterima seseorang, tidak peduli dari mana sumbernya, entah itu bunga
simpanan atau tabungan, laba usaha, utang, hadiah ataupun warisan.
* Lokasi sumber penghasilan (desa atau kota) maupun sektor atau bidang
kegiatan yang menjadi sumber penghasilan (pertanian, industri,
perdagangan, dan jasa) juga diabaikan.
* Bila si X dan si Y masing-masing menerima pendapatan yang sama per
tahunnya, maka kedua orang tersebut langsung dimasukkan ke dalam satu
kelompok atau satu kategori penghasilan yang sama, tanpa mempersoalkan
bahwa si X memperoleh uangnya dari membanting tulang selama 15 jam
sehari, sedangkan si Y hanya ongkang-ongkang kaki menunggu bunga harta
warisan yang didepositokannya.
* Berdasarkan pendapatan tsb, lalu dikelompokkan menjadi lima kelompok,
biasa disebut kuintil (quintiles) atau sepuluh kelompok yang disebut
desil (decile) sesuai dengan tingkat pendapatan mereka, kemudian
menetapkan proporsi yang diterima oleh masing-masing kelompok.
* Selanjutnya dihitung berapa % dari pendapatan nasional yang diterima
oleh masing-masing kelompok, dan bertolak dari perhitungan ini mereka
langsung memperkirakan tingkat pemerataan atau tingkat ketimpangan
distribusi pendapatan di masyarakat atau negara yang bersangkutan.
* Indikator yang memperlihatkan tingkat ketimpangan atau pemerataan
distribusi pendapatan diperoleh dari kolom 3, yaitu perbandingan antara
pendapatan yang diterima oleh 40 persen anggota kelompok bawah (mewakili
lapisan penduduk termiskin) dan 20 persen anggota kelompok atas
(lapisan penduduk terkaya).
* Rasio inilah yang sering dipakai sebagai ukuran tingkat
ketidakmerataan antara dua kelompok ekstrem, yaitu kelompok yang sangat
miskin dan kelompok yang sangat kaya di dalam suatu negara. Rasio
ketidakmerataan dalam contoh di atas adalah 14 dibagi dengan 51, atau
sekitar 1 berbanding 3,7 atau 0,28.
* Peta pendapatan jika total populasi dibagi menjadi sepuluh kelompok
(desil) yang masing-masing menguasai pangsa 10 persen pada kolom 4.
* 10 persen populasi terbawah (dua individu atau rumah tangga yang
paling miskin) hanya menerima 1,8 persen dari total pendapatan,
sedangkan 10 persen kelompok teratas (dua individu atau rumah tangga
terkaya) menerima 28,5 persen dari pendapatan nasional.
* Bila ingin diketahui berapa yang diterima oleh 5 persen kelompok
teratas, maka jumlah penduduknya harus dibagi menjadi 20 kelompok yang
masing-masing anggotanya sama (masing-masing kelompok terdiri dari satu
individu) dan kemudian dihitung persentase total pendapatan yang
diterima oleh lima kelompok teratas dari pendapatan nasional atau total
pendapatan yang diterima oleh kedua puluh kelompok tersebut.
* Dari Tabel 5-1, kita bisa mengetahui bahwa pendapatan 5 persen
penduduk terkaya (20 individu) menerima 15 persen dari pendapatan, lebih
tinggi dibandingkan dengan total pendapatan dari 40 persen kelompok
terendah (40 persen rumah tangga yang paling miskin).
Kurva Lorenz
* Sumbu horisontal menyatakan jumlah penerimaan pendapatan dalam
persentase kumulatif. Misalnya, pada titik 20 kita mendapati populasi
atau kelompok terendah (penduduk yang paling miskin) yang jumlahnya
meliputi 20 persen dari jumlah total penduduk. Pada titik 60 terdapat 60
persen kelompok bawah, demikian seterusnya sampai pada sumbu yang
paling ujung yang meliputi 100 persen atau seluruh populasi atau jumlah
penduduk.
* Sumbu vertikal menyatakan bagian dari total pendapatan yang diterima
oleh masing-masing persentase jumlah (kelompok) penduduk tersebut. Sumbu
tersebut juga berakhir pada titik 100 persen, sehingga kedua sumbu
(vertikal dan horisontal) sama panjangnya.
* Setiap titik yang terdapat pada garis diagonal melambangkan persentase
jumlah penerimanya (persentase penduduk yang menerima pendapatan itu
terdapat total penduduk atau populasi). Sebagai contoh, titik tengah
garis diagonal melambangkan 50 persen pendapatan yang tepat
didistribusikan untuk 50 persen dari jumlah penduduk.
* Titik yang terletak pada posisi tiga perempat garis diagonal
melambangkan 75 persen pendapatan nasional yang didistribusikan kepada
75 persen dari jumlah penduduk.
* Garis diagonal merupakan garis "pemerataan sempurna" (perfect equality) dalam distribusi ukuran pendapatan.
* Persentase pendapatan yang ditunjukkan oleh titik-titik di sepanjang
garis diagonal tersebut persis sama dengan persentase penduduk
penerimanya terhadap total penduduk.
* Titik A menunjukkan bahwa 10 persen kelompok terbawah (termiskin) dari
total penduduk hanya menerima 1,8 persen total pendapatan (pendapatan
nasional).
* Titik B menunjukkan bahwa 20 persen kelompok terbawah yang hanya
menerima 5 persen dari total pendapatan, demikian seterusnya bagi
masing-masing 8 kelompok lainnya. Perhatikanlah bahwa titik tengah,
menunjukkan 50 persen penduduk hanya menerima 19,8 persen dari total
pendapatan.
* Semakin tinggi derajat ketidakmerataan, kurva Lorenz akan semakin
melengkung (cembung) dan semakin mendekati sumbu horizontal sebelah
bawah.
Sumber : http://amanda-safrida.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar