BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang secara resmi yang dianggap mengikat
dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku setiap warga.
Hukum sendiri menetapkan suatu perilaku yang dilarang atau
diperbolehkan.
Berikut adalah pengertian hukum menurut para ahli:
1.
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
2.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
3.
HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang
mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem
norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
4.
MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang
tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang
luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja
akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
5.
MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh
perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari
tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus
dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
6.
IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
7.
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
I.
Tujuan Hukum
Berikut ini adalah tujuan hukum menurut para ahli:
1.
Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan
itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula.
2.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang
kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.
Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya tujuan hukum adalah mendapatkan keadilan bagi setiap
masyarakat dan masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum dan
mendapatkan manfaat dari adanya hukum tersebut.
II.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu hal yang dapat membentuk berbagai
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum itu sendiri
terbagi menjadi 2 yaitu:
1.
Sumber-Sumber Hukum Materil
Sumber hukum ini adalah sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
2.
Sumber-Sumber Hukum formil
Sumber hukum formil adalah seperti UU, kebiasaan, keputusan Hakim, traktat, dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi
hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang
dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak
diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih.
Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara
yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga
dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para
sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah sebuah buku hukum tertentu atau buku kumpulan
yang memuat aturan atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum,
atau juga aturan hukum. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum
ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum .maka dibutuhkan sebuah
koodifikasi hokum yang menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan.para ahli hukum dan hakimpun menguasai
peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka biasa menyelesaikan
berbagai macam persoalan hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat
dengan penuh keadilan . koodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut juga
menjadikan hukum secara tertulis.Artinya hukum yang tadinya bersifat
tidak tertulis dengan dikodifikasikan dengan hukum tertulis yang
bersifat mengikat.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
A.
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk
permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku
kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu
isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama
tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum
itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah, Hukum dibiarkan
berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat.
B.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih
bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan
perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum
agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar
dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Berikut ini adalah tujuan kodofikasi hukum yaitu:
a)
Kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara
normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah
ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan
keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu
sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau
menimbulkan konflik norma.
b)
Penyederhanaan hukum
penyederhahaan hukum sangat penting untuk memudahkan masyarakatdalam
memahami peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga
penegak hukum dan masyarakat dapat melaksanakan peraturan sesuai dengan
funsinya.
c)
Kesatuan hukum
Adanya kesatuan hukum dapat mengurangi ketimpangan hukum didalam
masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan dan ketidak adilan di
dalam hukum .
Unsur-unsur kodifikasi hukum yaitu:
a)
Jenis-jenis hukum tertentu
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Kaidah / Norma
Ada 4 norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1)
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal
dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2)
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3)
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan.
4)
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan
pemakaian barang-barang serta kekayaan seperti keuangan, perindustrian,
dan perdagangan. Sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari.
BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek Hukum
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, yang
berarti memiliki wewenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan
hak serta kewajiban dalam lintas hukum.
Subyek hukum dapat diartikan sebagai pemegang hak, yaitu:
1)
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih
berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2)
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas
dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Berikut ini adalah jenis-jenis objek hukum, yaitu:
1)
Benda yang Berwujud
Adalah benda yang dapat dirasakan oleh panca indera kita. Benda yang berwujud ini terbagi atas benda yang dapat berubah, yaitu:
a)
Benda Bergerak
Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut
KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda
tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.
b)
Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti
tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak
bergerak, dan Hipotik.
Ada 4 hal yang erat hubungannya diantara benda bergerak dan benda tidak bergerak, yaitu:
•
Kepemilikan
•
Penyerahan
•
Kadaluarsa
•
Pebebanan
2)
Benda yang Tidak Bersifat Kebendaan
Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat
dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di
realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:
1.
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
2.
Hak kebendaan yang bersifat jaminan
Macam-Macam Pelunasan Hutang
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dikadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain:
a)
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan piutang dengan jaminan khusu merupakan hak khusus pada
jaminan bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk
melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa
gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
1.
Jaminan gadai benda-benda bergerak
2.
Mempunyai sifat yang didahulukan
3.
Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
4.
Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
5.
Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
6.
Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
7.
Gadai tidak dapat dibagi-bagi.
Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan:
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam
kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali
atas kemauan si berpiutang.
Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah:
1.
Benda bergerak berwujud
2.
Benda bergerak tak berwujud
•
Surat piutang aan toonder
•
Surat piutang aan order
•
Surat piutang op naam
Hak-hak dan kewajiban pemegang gadai
Hak pemegang gadai adalah:
1.
Pemegang
gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendir
(eigenmachtige verkoop) apabila pemberigadai wanprestasi (Pasal 1155
ayat 1).
2.
Pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos untuk menyelamatkan barang gadaiannya.
3.
Pemegang gadai mempunyai hak retensi.
Kewajiban pemegang gadai:
1.
Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya benda yang digadaikan karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat(1)).
2.
Pemegang gadai tidak boleh memakai barang yang digadaikannya untuk kepentingan sendiri.
Hapusnya gadai:
1.
Apabila hutangnya sudah dibayar lunas.
2.
Apabila barang yang digadaikan keluar dari kekuasaan pemegang gadai (Pasal 1152 ayat (3))
Hipotik
Jaminan terhadp benda tidak bergerak disebut hipotik.
Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan:
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk
mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pada dasarnya ada persamaan ada persamaan cirri-ciri gadai dan hipotik, tapi ada juga perbedaannya yaitu:
1.
Gadai jaminan terhadap benda bergerak hipotik jaminan benda tak bergerak.
2.
Pada gadai ada unsur inbezitstelling pada hipotik tidak ada.
3.
Perjanjian
gadai dapat secara bebas, boleh lisan, boleh tertulis. Perjanjian
hipotik terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dibuat dengan akte
otentik.
4.
Perjanjian biasanya hanya satu kali, perjanjian hipotik boleh lebih dari satu kali.
5.
Menjual
atas kekuasaan sendiri benda gadai diatur dalam undang-undang, dalam
hipotik menjual benda yang dihipotikkan harus dijanjikan terlebih
dahulu.
Asas-asas Hipotik
Hipotik mengenal dua asas, yaitu:
1.
Asas publiciteit
Asas ini menyebutkan bawha hipotik harus didaftarkan supaya diketahui umum.
2.
Asas specialiteit
Hipotik harus dirinci secara jelas misalnya tanah: luas, letak, batas-batasnya harus jelas disebutkan.
Isi akta Hipotik
Isi akta hipotik dibagi atas dua bagian, yaitu:
1.
Isi yang wajib
Barang dibebani hipotik itu harus disebut/ditulis secara rinci danjelas.
2.
Isi yang facultatief
Isi facultatief ini memuat janji-janji antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik.
Janji-janji yang biasa dimuat dalam akta hipotik, antara lain:
1.
Janji untuk menjual benda atas kekuasaannya sendiri apabila hutang pokoknya tidak dilunasi (Pasal 1178 ayat 2).
2.
Janji tentang sewa
Pemberi hipotik dibatasi dalam kekuasaannya untuk menyewakan benda yang
dibebani tanpa iji pemegang hipotik mengenai cara maupun waktunya (Pasal
1185 ayat 1).
3.
Janji tentang asuransi
Apabila ada peristiwa yang tidak diduga-duga sebelumya misalnya:
kebakaran, banjir antara pemberi dan pemegang hipotik membuat perjanjian
tentang asuransi yang diberitahukan kepada perusahaan asuransi, supaya
perusahaan asuransi terikat dengan janji tersebut.
4.
Janji untuk tidak dibersihkan
Janji ini diberikan kepada semua pemegang hipotik dengan syarat diadakan
dalam penjualan secara sukarela yang dikehendaki oleh pemilik bendanya.
Janji untuk tidak dibersihkan hanya dapat dilakukan oleh pemegang
hipotik pertama (Pasl 1210 ayat 2).
Hapusnya Hipotik
Memuat Pasal 1209 KUHPerdata, hipotik hapus karena:
1.
Hapusnya perikatan pokok
2.
Pelepasan hipotiknya oleh si berpiutang
3.
Penetapan tingkat oleh hakim karena adanya pembersihan tanahnya dari beban-beban hipotik.
Hipotik terhadap benda tak bergerak, khususnya terhadap tanah sudah
dihapus dan diganti dengan hak tanggungan berdasarkan undang-undang No.4
tahun 1996 tentang hak tanggungan.
Fidusia
Pada mulanya lembaga jaminan Fidusia ini untuk menutupi kesulitan
lembaga jamian gadai, karena dalam gadai benda yang digadaikan itu
berpindah kekuasaannya kepada pemegang gadai.
Apabila seseorang hanya mempunyai satu-satunya barang untuk menopang
hidupnya dijadikan jaminan gadai, maka orang tersebut akan jatuh miskin.
Oleh karena itu kita mengadopsi bentuk jaminan baru dimana benda
bergerak yang dijadikan objek jaminan tidak diserahkan kekuasaannya
kepada si berpiutang yaitu bentuk “fiduciare eigendomsoverdracht”
(penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan) berdasarkan Arrest Hoge
Read 1929. Dalam perjalanannya Fidusia semakin dibutuhkan untuk
meningkatkan dunia usaha yang memerlukan dana harus diimbangi dengan
adnaya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai
lembaga jaminan. Selain itu kita masih mempergunakan yurisprudensi
(Bagian menimbang UU No. 42/1999), maka dibentuklah undang-undang No. 42
tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Pengertian
Pasal 1 sub 1 menyebutkan:
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut UU No.4/1996 (Pasal 1 sub 2)
UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia tidak berlaku bagi:
1.
Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan
2.
Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3 atau lebih
3.
Hipotik atas pesawat terbang dan
4.
Gadai (pasal 3)
Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta
notaries dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fidusia
(Pasal 5 ayat 1).
Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarakan (Pasal 11 ayat 1).
Hapusnya Jaminan Fidusia
Menurut Pasal 25 UU No. 42 tahun 1999, Fidusia dapat hapus apabila:
1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia.
2.
Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia
3.
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.
BAB 3
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.Kodifikasi KUH
Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan
Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata
Indonesia.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang
disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda
yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya
Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
•
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
•
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum adalah aturan nilai yang berisi tentang baik atau buruk, boleh
atau tidak, salah atau benar, yang ditentukan oleh pembuat hukum,
pelaksana hukum, dan pengamat hukum.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum
agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan,
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat
yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya
yang ada di wilayah nusantara.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
Hukum Perorangan
Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai hak
dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
1.
Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil
2.
Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki gak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
3.
Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut,
Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah semua kaidah yang mengatur hubungan abadi antara
dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum
keluarga terdiri dari :
1.
Perkawinan besrta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri
2.
Hubungan antara orangtua dan anak-anaknya
3.
Perwalian
4.
Pengampunan
Hukum Harta Kekayaan
Adalah kaidah hukum yang mengatur hak-hak orang yang hubungannya dengan
orang lain yang memiliki uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari:
1.
Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang
2.
Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu
Hukum Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan
sesorang jika pemilik harta dan benda telah meninggal dunia.
Secara keseluruhan hukum perdata, dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki
sistematika yang berbeda.
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Pengertian
*
Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum
sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap
pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
*
Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
*
Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Secara umum hukum perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam
lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan
hak dan kewajiban atas suatu prestasi
Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, dasar hukum perikatan terdapat 2 sumber, yaitu:
*
Perjanjian (kontrak)
*
Undang-Undang
Hak dan kewajiban ditentukan oleh Undang-Undang.
Perikatan yang timbul dari Undang-Undang dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a)
Perikatan yang terjadi karena Undang-Undang semata
b)
Perikatan terjadi karena Undang-undang akibat perbuatan manusia
Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni
menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
*
Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
*
Asas Konsensualisme
Perjanjian atau perikatan itu lahir pada saat tercapainya kata sepakakt
antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok. Pada pasal 1320 KUH
Perdata, untuk sahnya suatu perikatan diperlukan 4 syarat yaitu:
a)
Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
b)
Cakap untuk membuat perjanjian atau perikatan
c)
Mengenai suatu hak tertentu
d)
Suatu sebab yang halal
Pada sayarat-sayarat tersebut diketahui bahwa syarat yang “a)” dan “b)”
adalah syarat-syarat subjektif, sedangkan “c)” dan “d)” adalah
syarat-syarat objektif.
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan
apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Bentuk wanprestasi, yaitu:
-
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
-
Terlambat memenuhi prestasi
-
Memenuhi prestasi secara tidak baik
Akibat-akibat Wanprestasi
•
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi). Meliputi 3 unsur:
a)
Biaya
b)
Rugi
c)
Bunga
•
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
•
Peralihan resiko
Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata.
•
Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
•
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
•
Pembaharuan utang
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau
perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang
ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
–
Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain
–
Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
–
Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain
•
Perjumpaan utang atau kompensasi
•
Pencampuran hutang
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang,
maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu
piutang dihapuskan.
•
Pembebasan utang
•
Musnahnya barang yang terutang
•
Pembatalan
SUMBER :
http://artikel-ekonomi-bisnis.blogspot.com
http://www.jurnalhukum.com
http://id.wikipedia.org
http://brikjon.blogspot.com
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
http://kangmoes.com