Selasa, 04 Desember 2012

Permodalan Koperasi (Tugas 8)

1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. 
-          Modal jangka panjang 
-          Modal jangka pendek 
-          Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas 
-          Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administratif. 
2.      Sumber Modal
  •   Menurut UU No. 12/1967 
* Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
* Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu. 
* Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasae sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
  •   Menurut UU No. 25/1992 
* Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah. 
* Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. 
3.      Distribusi Cadangan Koperasi 
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 
Sesuai Anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 25 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha amggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini :
  •   Memenuhi kewajiban tertentu
  •   Meningkatkan jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  •   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Perluasan usaha.
Sumber :
http://restypujiriati.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html

Jenis dan Bentuk Koperasi (Tugas 7)

1. Jenis Koperasi

  • menurut PP No.66/1959
A. Ada empat bentuk koperasi :a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

  • Menurut Teori Klasik 
Tedapat 2 jenis bentuk koperasi pemakaian (konsumsi) :
a. koperasi penghasil atau koperasi produksi
b. koperasi simpan pinjam.
2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
 a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya. 
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959 
a.       Koperasi Primer 
b.      Koperasi pusat 
c.       Koperasi Gabungan 
d.      Koperasi Induk 
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

4. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah 
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa. 
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi

5. Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang. 
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber :

http://restypujiriati.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_25.html

Pola Manajemen Koperasi (Tugas 6)

1.         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian manajemen: Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Kata manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti “mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan kuda” yang berasal dari bahasa latin manus yang berati “tangan”. Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda” (yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga berasal dari bahasa Italia.[1] Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman.
  • Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
  • Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
3. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
4. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

5. Manager koperasi
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
6. Pendekatan system pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
-  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
-  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
-  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan. 
 
Sumber :
 
http://restypujiriati.blogspot.com/2012/11/pola-manajemen-koperasi_25.html

Sisa Hasil Usaha (Tugas 5)

1. Pengertian SHU informasi dasar

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2. Rumus Pembagian SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3. Prinsip Prinsip Pembagian SHU


  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota:
• SHUA = JUA + JMA
    Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model Matematika


• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber :

http://restypujiriati.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha.html

Tujuan dan Fungsi Koperasi (Tugas 4)

1. Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
a.) Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.) Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c.) Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

4. Tujuan Perusahaan Koperasi
          
     Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata
  • Tujuan perusahaan :
    1. Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
  • Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
 5. Keterbatasan Teori Perusahaan

Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
6.  Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

7. Fungsi Laba

Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
8. Kegiatan Utama Koperasi
  • Key success factors kegiatan usaha koperasi : Status dan motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
a.) Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
        Kriteria minimal anggota koperasi :
  •  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
 b.) Kegiatan usaha
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.)  Permodalan koperasi
UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
d.) Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi


Sumber :


http://restypujiriati.blogspot.com/2012_11_01_archive.html

Organisasi dan Manajemen (Tugas 3)

A. PENGERTIAN  MANAJEMEN 
 menurut Harold Koontz and Heinz Weihrich , Manajemen adalah proses penyusunan dan pemeliharaan linkungan dalam mana individu-individu , bekrja sama dalam suatu  kelompok , yang berupaya memenuhi suatu tujuan secara efisien . Koontz and Wehrich  meluaskan definisi tersebut sebagai berikut :
  1. sebagaimana manajer , orang-orang menjalankan fungsi manajerial seperti planning , organizing ,stafing ,leading and cotroling .
  2. manajemen diberlakukan atas setiap organisasi .
  3. fungsi manajerial ditimpakan pada setiap manajer pada level organisasi manapun . 
  4. manajemen memberi perhatian pada produktivitas . 
James A.F Stoner ,R. Edward Freeman and Daniel R. Gilbert ,JR. mendefinisikan manajemen sebagai proses planing , organizing , leading dan controlingkerja-kerja para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi yang tersedia untuk mencapau tujuan organisasi yang ada . manajemen adalah praktek yang disadari dan terus-menerus guna membentuk organisasi , setiap organisasi punya orang yang bertanggung jawab guna membimbing mereka mencapai tujuan . orang ini disebut manajer . sebab itu ,organisasi haruslah dimanajemen . 
menurut Andrew J. Dubrin mirip dengan Stoner , manajemen adalah proses penggunaan sumberdaya organisasi guna mencapai tujuan organisasi melalui fungsi-fungso planing , organizing  and staffing , leading dan controlling . definisi manajemen dari Dubrin ini kiranya tidak terlampaui berbeda dengan definisi -definisi manajemen lainnya . 
manajemen menurut definisi Robert Kreitner adalah suatu proses bekerja dengan dan melalui orang lain untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dalam lingkungan yang selalu berubah . ada 5 komponen penting dalam definisi tersebut yaitu :
1. bekerja dengan dan melalui orang lain ,
 2. mencapai tujuan-tujuan organisasi 
 3. penyeimbangan efektivitas dan efisiensi 
 4. mencapai hasil yang terbaik dalam keterbatasan sumber daya dan 
 6. menghadapi lingkungan yang berubah . 
B. BENTUK-BENTUK ORGANISASI 
1. bentuk organisasi menurut Hanel 
    merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum . 
 a. suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang t erbuka dan  berorientasi pada tujuan , 
 b. sub sistem koperasi :
  •        individu (pemilik dan konsumen akhir )
  • pengusaha perorangan atau kelompok 
  • badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat . 
2. bentuk organisasi menurut Ropke 
   koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang paea anggotanya adalah juga pelanggarab utama dar perusahaan . 
a.  indentifikasi ciri khusus 
  •  kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) 
  • kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi 
  • pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota 
  • koperasi bertugas untuk menumpang kebutuhan oara anggotanya 
b. sub sistem 
  • anggota koperasi 
  • badan usaha koperasi 
  • organisasi koperasi 
3. bentuk organisasi di Indonesia 
 merupakan suatu suusnan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut . 
  • bentuk : rapat anggota , pengurus , pengelola dan pengawas 
  • rapat anggota 
  • wadah anggota untuk mengambil keputusan 
  • pemegangan kekuasaan tertinggi dengan tugas
             a. penetepan anggaran dasar 
             b. kebijaksanaan umum 
             c. pemilihan , pegankatan dan pemberhentian pengurus 
             d. rencana kerja , rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan 
             e. pengesahaan pertanggung jawaban 
             f. pembagian SHU 
             g. penggabungan , penderian dan peleburan 
C. HIRARKI TANGGUNG JAWAB 
  
1. pengurus 
     a. tugas 
     b. mengelola koperasi dan usahanya \
     c. mengajukan rancangan rencana kerja , bugdet dan belanja koperasi 
     d. menyelenggarakn rapat anggota 
     e. mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban 
     f. maintence daftar anggota dan pengurus 
     g. wewenang 
     h, mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan 
     i. meningkatan peran koperasi 
2. pengelola 
    a. karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus 
    b. untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional 
    c. hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja 
    d. diangkat dan diberhentikan oleh pengurus 
3. pengawas 
  a. perangkat organisasi yangdipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperassi 
UU.25 Th 1992 passal 39 
a. bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi 
b. berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlakukan 
D. POLA MANAJEMEN 
  1. perencanaan
     perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen , dalam perencanaan , manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan harus dilakukan , setiap organisasi membutuhkan perencanaan , baik organisasi kecil maupun besar . hanya pada pelaksaannya dibutuhkan penyesuaian -penyesuain mengingay bentuk , tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan . perencanaan yang baik adalah perencanaan bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang .

2. manajer koperasi
 pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal . pengelompokan dan mengatur serta memebagi tugas-tugas atau pekerjaa di antara anggota organisasi . hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien .

3. struktur organisasi
  sebagai pengelola koperasi , pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan . masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan . keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dari anggota . oleh karena itu , belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan .

4. pengarahan
 pengarahab merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing0masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan uang berbeda-beda . agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan , pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya  tujuan perusahaan tercapai .

5. pengawasan
pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana , pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu menetapkan standar , membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan , mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi , lalu mengambil tindakan evaluasi jika perlu. setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan


Sumber :


http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm
http://setabasri01.blogspot.com/2010/12/definisi-organisasi-dan-manajemen.html
http://setabasri01.blogspot.com/2010/12/definisi-organisasi-dan-manajemen.html
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi (Tugas 2)


1.  PENGERTIAN KOPERASI
    Bagi masyarakat koperasi sangat membantu dalam kehidupan kesehariannya .  semua masyarakat yang tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup nya sangat membutuhkan koperasi ini , pasti dia pun berfikir dari pada meminjam kepada rentenir lebih baik meminjam kepada koperasi . karena bunga yang di kenakan nya tidak besar seperti jika kita meminjam kepada rentenir atau lintah darat yang tidak mempunyai hati dalam menagih hutang . jika dilihat dari jasa-jasa yang telah dikeluarkan oleh koperasi kita harus mengetahui pengertian dari koperasi itu sendiri .
koperasi berasal dari kata
CO : Yang artinya adalah bersama
OPERATION : yang artinya bekerja
jadi koperasi di sini yaitu bekerja sama , pengertian koperasi yaitu saling bergotong royong dan menolong sesama anggota koperasi , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi . berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi dari beberapa definisi - definisi :

 A. Definisi ILO (International Labour Organisation )

Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .

Definisi di atas terddiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan
d. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. kontribusi modal adil
f. menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secara adil .

Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( voluntarily joined together ).
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ) .
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
e. terdapat kontibusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984 )

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

C. Definisi Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M.  dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut .
     There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . 
   Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .

D. Definisi Hatta

   Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta  " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .

E.  Definisi Munker

     Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

F. Definisi UU No. 25/1992
  Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992  tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
a. koperasi adalah badan usaha 
b. koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukumkoperasi .
c. koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi .
d. koperasi adalah " gerakan ekonomi rakyat "
 e. koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan .

2. TUJUAN KOPERASI

   Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasian pasal 3 disebutkan bahwa , koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggita pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 .

3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
   Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan -ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi ,
di bawah ini adalah beberapa prinsip-prinsip koperasi :

A. Prinsip Rochdale
prinsip Rochdale pada awalnya di pelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale , Inggris pada tahun 1944 . prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi .
adapun unsur-unsur orinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah  sebagai berikut :
a. pengawasan secara demokratis
b. keanggotaan yang terbuka
c. bunga atas modal dibatasi
d. pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing angota .
e. penjualan sepenuhnya uang tunai
f. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
g. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota prinsip-prinsip koperasi.
h.netral terhadap politik dan agama .


B. Prinsip Munker
  Hnas H. Munker menyarikan 12  prinsip koperasi yaitu :
     a. keanggotaan bersifat sukarela
     b. keanggotaan terbuka
      c. pengembangan anggota
     d. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
     e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
     f. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
     g. modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
     h. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
     i. perkumpulan sukarela
     j. kebebasan dan pengam bilan keputusan dan penetapan tujuan
     k. pendistribusian yang adil
     l. pendidikan anggota

C. Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffeisen ( 1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman . keadaan perekonomian yang buruk di jerman pada saat itu , khusunya dalam bidang pertanian , membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan " bank rakyat " prinsip Raiffeisen dalah sebagai berikut :
a . swadaya
b. daerah kerja terbatas
c. SHU  untuk cadangan
d.tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. usaha hanya kepada anggota
g. keanggotaan dasar watak bukan uang ,

4. Prinsip Schulze
di kota lain Jerman , Delizssch . seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin , wirausahan industri kecil , pedagang eceran dan jenis usaha lainnya .
adapun prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a. swadaya
b. daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. tanggung jawab anggota terbatas
e. pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA
prinsip ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia , salah  satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan memepertahankan ide0ide koperasi di antara negara-negara anggotanya . dalam kegiatan ICA selalu mendiskusikan prinsip -prinsip koperasi yang berlaku dan sesuai dengan keadaan perekonomian , sosial dan politik yang berkembang saat itu .


Sumber : 
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=pengertian+koperasi+definisi+Chaniago&source=bl&ots=We5UR9gNXr&sig=xbkiyCg00o8cys8jvdV-ZbZyYsg&hl=id&sa=X&ei=zrprULPwOcSzrAeA-oHQAg&ved=0CDkQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20koperasi%20definisi%20Chaniago&f=false

- http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/